Pada tahun 1910 pada saat konferensi kedua perempuan sosialis se-dunia di kota kopenhagen, ada seorang aktivis gerakan perempuan dan tokoh sosialis berkebangsaan jerman yang bernama Clara Zetkin menentang sikap saparatis dari gerakan perempuan dan menuntut hak pilih dalam pemilihan umum. Kemudian partai sosialis amerika mengusulkan hari terakhir pada bulan februari dijadikan hari demonstrasi untuk persamaan hak politik bagi kaum perempuan ( hak untuk memilih pada pemilihan umum), setelah itu clara Zetkin mengusulkan ide untuk menginternasionalkan hari perempuan dengan merayakan setiap tahun. Pada tanggal 8 maret tahun 1913 ditetapkan sebagai hari perempuan internasional dan sampai sekarang masi tetap konsisten untuk di peringati di seluruh dunia[1].
Berbicara tentang keterlibatan perempuan Indonesia untuk mengisi sector public (jabatan politik ), penulis mencermati bahwa peran kaum perempuan Indonesia khususnya di bidang politik memperlihatkan pasang surut yang cukup dinamis dari masa ke masa, pada dasarnya partisipasi perempuan dalam sector public ( politik ) sudah ada pada masa penjajahan belanda, dan pada massa kerajaan di aceh seperti Laksamana Keumalahayati, cut nyak dhien, cut Nyak meutia,ratu nahrasiyah mereka adalah sosok perempuan pada massa itu yang telah membuktikan kamampuannya dalam memimpin gerakan. Selain Laksamana keumalahayati, cut nyak dhien, dan cut nyak meutia, ratu nahrasiyah ada dua perempuan Indonesia yang terlibat dalam pembentukan BPUPKI ( badan penyelidikan usaha persiapan kemerdekaan Indonesia ) yaitu Ny maria ulfah santoso, dan Ny Rss Soenarjo mangoenpoespito, begitu juga pada jabatan public pada tahun 1946 di massa pemerintahan kabinet syahril untuk pertama kalinya dalam sejarah jabatan public di Indonesia seorang maria ulfa santoso di angkat menjadi menteri sosial, begitu pula pada massa pemerintahan kebinet amir syarifudin ( 3 juli 1947 – 29 januari 1948 ) Ny sk trimurti di angkat menjadi menteri perburuhan.
Pada era reformasi saat ini peran, fungsi dan kedudukan perempuan untuk mengisi sector public ( jabatan politik ) mendapat peluang yang sangat besar setelah hadirnya undang-undang no 12 tahun 23 tentang partai politik, dalam pasal 65 ayat 1 partai politik di anjurkan untuk mencalonkan 30% kaum perempuan dalam politik praktis[2], kemudian undang-undang(UU) nomor 10/2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( pemilu legislatif ) serta UU Nomor 2/2008 tentang partai politik telah memberikan mandat kepada parpol untuk memenuhi kuota 30% bagi perempuan dalam politik, terutama di Lembaga Perwakilan Rakyat, pasal 8 butir d UU nomor 10/2008 misalnya, menyebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah-satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Selain itu, pasal 53 UU pemilu Legislatif juga menyatakan daftar bakal calon juga memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) nama calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) calon perempuan (pasal 53 dan 55). Lebih lanjut, dalam pasal 66 ayat 2 UU nomor 10/2008 juga menyebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap parpol pada media massa cetak harian dan elekronik nasional. Sementara di pasal 2 ayat 3 UU Parpol disebutkan bahwa pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30% keterwakilan perempuan dan pada pasal 20 tentang kepengurusan parpol disebutkan juga tentang penyusunannya yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30%[3].
Lahirnya undang – undang, yang sudah mengakui peran perempuan dalam jabatan politik merupakan sebuah legitimasi politik Negara yang harus di manfaatkan sebagai momentum untuk mengangkat harta dan martaba perempuan sehingga perempuan Indonesia tidak di anggap sebelah mata, dan menunjukkan bahwa perempuan sebagai makluk ciptaan tuhan yang memiliki potensi yang sama dengan laki-laki mampu memecahkan berbagai persoalan bangsa dan menjadi pemimpin. Walaupun ketika pemilu tahun 2009 yang lalu belum mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik di Lembaga Legislatif ataupun di partai politik yang di indikasikan belum terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen baik di pusat hingga di daerah. hal ini di sebabkan Karena belum adanya rasa kepercayaan diri, pengetahuan, pengalaman, keberanian dan motivasi diri, dari perempuan untuk terjun kedunia politik, selain itu factor lain yang menyebabkan belum terpenuhinya kuota 30% perempuan di parlemen dan di partai politik adalah tidak adanya sangsi yang tegas dan mendesak ketika parpol tidak memenuhi kuota 30% karena dalam pasal 57 dan pasal 58 UU pemilu Legislatif tentang verifikasi kelengkapan adminitrasi bakal calon, jika kuota keterwakilan perempuan tidak terpenuhi hanya disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/ Kota akan memberikan kesempatan pada parpol untuk memperbaiki daftar calon tersebut dan memberikan alasan tertulis, hal ini menurut penulis adalah salah – satu dari sekian banyak penyebab kurangnya partisipasi politik perempuan saat pemilu 2009 yang lalu, karena memang tidak ada sangsi yang tegas yang dapat mempercepat pemenuhan kuota 30% yang hanya ada hanyalah sangsi moral.
Namun tidak di pungkiri proses demokrasi politik di Indonesia sejak era reformasi telah memberikan peluang yang besar bagi perempuan untuk menduduki jabatan politik dan terjun ke dunia politik praktis. sebagaimana yang kita ketehui beberapa pemimpin perempuan telah mengisi posisi jabatan politik yang penting dinegara ini, antara lain :
1. Megawati soekarno putri, ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang perna menjabat sebagai wakil presiden dan presiden Republik Indonesia
2. Menteri – Menteri Perempuan dalam kabinet Pemerintahan seperti Sri Redjeki Sumaryoto, Khofifah Indar Parawansa, Sri Mulyani, Mari eka pangestu, siti Fadhilah Supari, Mutia Hatta swasono, Endang Rahayu Sedyaningsi, Linda Agum Gemelar,dan Kepala BKPM (badan koordinasi Penanaman Modal) Gita Wirjawan.
3. Di tingkat gubernur, terdapat beberapa provinsi yang gubernurnya seorang perempuan, misalnya Ratu Atut Chosiyah, yang saat ini menjabat sebagai gebernur banten,
4. Di tingkat Kabupaten/kota terdapat beberapa Kabupaten/kota yang bupati/ wakil bupati dan wali kota/ wakil walikota yang di jabat oleh seorang perempuan misalnya Bupati karang anyar jawa tengah Rina Iriani, Bupati Kebumen Jawa Tengah Rustriningsi, Bupati Tuban Jawa timur Haeny Relawati Rini Widiastuti, Bupati Banyuwangi Jawa Timur Ratna Ani Lestari, Wakil Walikota Banda Aceh, Liza sa’aduddin Djamal dll
5. Di berbagai lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) keterwakilan perempuan sangat signifikan, seperti Sri Nuryanti, Endang Sulastri, dll
Hal ini menunjukan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik di Indonesia semangkin meningkat, dan perempuan semangkin dekat dengan dunia politik, karena di dalam demokrasi politik perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama dengan laki-laki untuk berpolitik praktis dengan menjadi kader partai politik dan berkipra menduduki jabatan-jabatan politik yang startegis dan berperan dalam mengabil kebijakan dan menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa, dengan proses yang demokrasi.
Perempuan Indonesia harus mampu menunjukan kemampuan dan kecerdasannya agar dapat mengatasi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapin oleh perempuan saat ini, karena sudah saatnya perempuan bangkit dan menunjukkan eksistensinya dalam dunia public sehingga pandangan bahwa perempuan hanya berada dalam sector domestic yang hanya mampu sebagai pedamping laki-laki yang sering di istilahkan dapur kasur dan sumur harus di Rubah. Dan perubahan ini dapat terjadi apabila perempuan itu sendiri yang berjuang untuk merubahnya dan perempuan harus bangkit dari ketidak-adilan yang terjadi selama ini.
Penulis adalah mahasiswa ilmu politik semester VI, Sekretaris KDK SMUR UNIMAL, dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara.
[1] Di ambil dri jurnal bapak hermanto rahmat dengan judul masa depan perempuan
[2] Angelina sondakh, perempuan dan politik, jakarta: hal 2
[3] Cut Sukmawati dkk,Reformasi birokrasi kepemimpinan dan pelayanan public,Yogyakarta, gava media, hal 241.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar