Oleh
Jefri Susetio
Hak asasi manusia pada awalnya merupakan terjemahan dari kata droits de i’homme (prancis) yang terjemahan harfiahnya adalah hak – hak manusia, dan didalam bahasa inggris disebut human rights. Didalam kamus bahasa indonesia hak asasi di artikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Rumusan HAM di anggap legal dan dijadikan standar hingga saat ini adalah “ the universal Declaration of Human Rights “ yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 1990 negara – negara Islam yang tergabung dalam OKI mengeluarkan deklarasi HAM yang berdasarkan Alquran dan Sunnah, deklarasi ini dikenal dengan nama deklarasi Kairo ( Cairo declaration ).
Pasca nota kesepahaman antara RI dan GAM, penegakan HAM di aceh semangkin di pertegas. Hal ini tertuang dalam kesepakatan mengenai HAM antara lain ; 1. Pemerintah RI akan mematuhi kovenan internasional PBB mengenai HAK SIPIL dan POLITIk (SIPOL) dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). 2. Sebuah pengadilan HAM akan di bentuk di Aceh. 3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan di Bentuk di aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi .
Ada beberapa kasus pelanggaran HAM di Aceh 1989-1998 (DOM) hingga 2004 yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya antara lain ;
1. Kasus pemerkosaan Sumiyati yang terjadi pd tanggal 16 agustus 1996 (kasus DoM )
2. Kasus Rumah geudong ( penyiksaan, pembunuhan, penculikan dll ) di pidie semasa DOM
3. Kasus Idi Cut di Aceh Timur pd tanggal 2 februari 1999
4. Kasus simpang KAA atau Kreung Geukuh tanggal 3 mei 1999
5. Kasus pembunuhan massal terhadap pesantren tengku Bantaqiah cs di Beutong ateuh, Aceh Besar pd tanggal 23 juli 1999 .
6. Masa DOM 1989-1998 ”Oprasi Militer guna menumpas GPK di bawah pimpinan tgk. Hasan di Tiro pada tiga kab ; Aceh utara, Aceh Timur dan Pidie
7. Tragedi kekerasan di gedung KNPI dalam operasi wibawa. Tahun 1999
8. Kasus penculikan aktivis RATA tahun 2000
9. Kasus pembantaian karyawan PT. Bumi Flora di Aceh Timur pada tahun 2001
10. Operasi Rajawali tahun 2001
Kasus – kasus pelanggaran Ham Berat di atas hingga saat ini belum ada penyelesaian dan belum ada satupun yang sampai di pengadilan HAM, hanya ada satu jalan untuk menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh yaitu KKR. Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi ( KKR ) harus segera di bentuk agar para pelaku pelanggaran HAM dapat di adili dan para korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilan .
Selain terjadinya berbagai pelanggaran HAM berat pada masa konflik di Aceh, pemenuhan Hak Ekosob masyarakat di Aceh Utara dan kota Lhokseumawe pada khususnya dan Aceh pada umumnya juga masih jauh dari harapan. Ini terbukti dengan masih banyaknya warga negara yang belum mendapatkan penghidupan yang layak, penganguran yang kian meningkat - Jumlah pengangguran di Kabupaten Aceh Utara dari tahun ke tahun terus meningkat. Data dari Dinas Tenaga Kerja, dan Mobilitas Penduduk Aceh Utara menunjukkan tahun 2009 pengangguran mencapai 48.800 orang, sedangkan pada September 2010 penganguran mencapai 49.962 orang dari total penduduk 543.476 orang. “Artinya, ada peningkatan 1.162 orang pengangguran dari tahun lalu ke tahun ini . Hal yang sama juga terjadi pada masalah kesehatan, walau pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA ) namun itu juga masih belum memuskan masyarakat Aceh, begitu banyak masyarakat yang merasa kecewa atas pelayanan JKA di Rumah Sakit dan Puskesmas.
Dan bidang pendidikan di Aceh Utara dan Lhoksaumawe juga menjadi perhatian publik yang kita ketahui bersama bahwa di kota Lhoksaumawe terjadi pungli disekolah – sekolah atas perintah dispora ironis memang di saat masyarakat kota Lhoksaumawe yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan, seharusnya negara memberikan pendidikan yang layak dan murah kepada warga negara, justru yang terjadi di kota Lhoksaumawe sebaliknya .
Realita Pada Proses Reintegrasi Aceh
Reintegrasi merupakan proses stabilisasi dalam masa transisi konflik, dan sasaran reintegrasi itu sendiri juga lebih kepada individual yang berpartisipasi dalam kondisi konflik.
Pasal 3 dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara pemerintah RI dan GAM menyebutkan, adanya program reintegrasi ke masyarakat bagi mereka yang pernah ditahan, kesempatan mendapat kembali kewarganegaraan Indonesia, rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, dan alokasi tanah pertanian untuk semua mantan tentara GAM, untuk tahanan politik yang telah mendapat amnesti, rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian dengan jelas akibat konflik selain pekerjaan dan jaminan sosial yang layak bila tidak mampu bekerja.Selanjutnya juga dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kegiatan GAM adalah bagian yang juga harus diintegrasikan . Hal ini juga yang kemudian menjadi salah kaprah. Sehingga banyak pihak yang terlibat terlupakan begitu saja. Sehingga kemudian program reintegrasi pun menjadi tepat sasaran. Tidak hanya tepat sasaran akan tetapi juga bagaimana program ini nantinya mampu benar-benar membuat kondisi aceh menjadi lebih baik, dan mampu membangun social trust didalam masyarakat. Reintegrasi dan proses membangun perdamaian adalah hal yang saling berkaitan.
Reintegrasi dalam prosesnya harusnya mencakup beberapa hal pokok dan subtansi dalam membangun perdamaian di Aceh. Dalam makna politik dimana terbentuknya kondisi masyarakat yang punya kapasitas dan aman untuk mengekspresikan sikap politiknya maupun aman dalam melakukan aktivitas politik, tanpa batasan ideologi, ataupun tekanan dari pihak tertentu. Tentunya ini akan terwujud dengan adanya sistem politik yang mendukung kebebasan berbicara, berpendapat serta berpartisipasi dalam proses yang sedang berjalan. Makna ekonomipun seharusnya membuat masyarakat yang mandiri secara ekonomi, dan yang terpenting adalah terbentuknya social trust di dalam masyarakat. Dengan tidak juga menafikan bahwa rehabilitasi psikologis adalah hal yang harus dilakukan. Akan tetapi realitas saat ini reintegrasi hanya dimaknai sebatas persoalan ekonomi saja, itupun hanya masih adanya mantan kombatan yang mencari uang dengan cara-cara illegal. Karena memang uang yang diberikan kepada mereka sama sekali tidak bisa mencukupi kebutuhan, apalagi menjamin keberlangsungan hidup mereka. Pun demikian, dengan proses yang dilakukan BRDA saat ini sepertinya juga tidak akan mampu menjawab harapan masyarakat akan terciptanya kondisi masyarakat yang berkemandirian ekonomi. Selain itu, reintegrasi juga sering dimaknai dengan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan fisik. Sehingga program-program pemulihan non fisik banyak ditinggalkan. Apabila kita datang ke desa- desa hitam ( yang dulu diistilahkan sebagai desa basis GAM), jarang sekali kita dengarkan dari mereka akan program lain dalam proses reintegrasi selain ekonomi, atau bagi-bagi uang. Dalam jangka pendek, pemulihan non fisik seharusnya juga menjadi prioritas, sehingga memudahkan dalam mengintegrasikan mantan kombatan ke dalam masyarakat.Proses reintegrasi ini dalam prakteknya juga sering mengabaikan korban kekerasan pada masa konflik. Selain itu, pelibatan perempuan juga hampir tidak ada. Mulai dari tingkat pengambilan keputusan sampai pada implementasinya. Bisa kita lihat pada tingkatan pengambilan keputusan, baik di BRA maupun KPA. Ini terbukti dari sedikitnya para inong balee yang menerima kompensasi reintegrasi. Selain juga tidak adanya data terpilah dan indikator gender dalam perencanaan dan program program reintegrasi. Sehingga perempuan yang perannya sangat penting pada masa konflik seringkali dilupakan. Angka awal jumlah combatan sebanyak 3000 orang, dimana tidak ada satu orangpun perempuan didalamnya, akhirnya ditambah 6200, yang kemudian menjadi 9200 orang. Yang jumlah ini kemudian ditangani oleh Badan reintagrasi damai Aceh (BRDA). Selain itu juga ada sekitar 5000 orang yang mendapat manfaat dari program reintegrasi yang dilakukan oleh IOM .
Penulis adalah Mahasiswa ilmu Politik semester V, Sekum KDK SMUR UNIMAL, Ketua Bidang Eksternal DPM Fisip UNIMAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar